Senin, 22 Agustus 2016

Sengketa Internasional

Sengketa Internasional



Sengketa internasional (international dispute) ialah sengketa yang berlangsung antara negara dan negara , antara negara & pribadi-individu , atau antara bangsa & badan-badan atau lembaga-lembaga yang menjadi subjek hukum internasional.

Nah, pada kesempatan kali ini BPLawyers.com akan membahas sengketa international secara lengkap mulai dari penyebab timbulnya , Jenis Sengketa internasional , hingga penyelesaiannya. Semoga bermanfaat. 

Sebab Timbul Sengketa Internasional


Berikut beberapa sebab terjadinya sengketa international, antara lain:

Kebijakan Luar Negeri Yang Terlalu Flexibel Atau Sebaliknya Terlalu Kaku



Politik luar negeri suatu bangsa merupakan salah satu penyebab kemungkinan terjadinya sengketa antar bangsa. Sikap tersinggung atau salah paham adalah penyebab utama terjadinya konflik internasional . Contohnya adalah sikap Bangsa Inggris yang terlalu luwes (fleksibel) dalam masalah pengakuan pemerintahan Cina. Yang pada akhirnya mengakibatkan rasa tersinggung pihak Amerika Serikat yang bersikap kaku terhadap bangsa Cina.

Unsur-Unsur Moralitas dan Kesopanan Antarbangsa



Dalam menjalin kerja sama negara lain, kesopanan antar bangsa sangat penting untuk diperhatikan dalam etika pergaulan international. Sebab jika suatu bangsa melanggar etika pergaulan internasional bisa menyebabkan munculnya ketegangan internasional . Hal ini pernah terjadi waktu Singapura membatalkan sepihak perjanjian dengan Malaysia, walaupun hubungan baik telah lama mereka jalin .

Masalah Klaim Perbatasan Bangsa Atau Wilayah Kedaulatan

Negara -negara yang bersebelahan secara geografis peluangnya lebih besar terjadi sengketa memperebutkan batas negara . Hal ini dialami antara lain oleh Indonesia-Malaysia, India-Pakistan, dan Cina-Taiwan.

Masalah Hukum Nasional (Aspek Yuridis) Yang Saling Bertentangan

Hukum nasional setiap bangsa berbeda tergantung pada kebutuhan dan kondisi warganya. Bila suatu bangsa saling berhubungan tanpa memperhatikan hukum nasional bangsa lain, sangat mungkin perselisihan bisa berlangsung. Hal ini terjadi waktu Malaysia secara yuridis menentang cara-cara pengalihan daerah Sabah & Serawak dari kedaulatan Kerajaan Inggris ke bawah kedaulatan Malaysia.

Masalah Ekonomi 

Faktor ekonomi dalam praktek pergaulan bangsa ternyata sering sekali memicu terjadinya sengketa internasional . Kebijakan ekonomi yang kaku & memihak ialah factor penyebab terjadinya perselisihan internasional . Hal ini dapat terlihat sewaktu Amerika Serikat memberikan embargo kepada minyak bumi hasil dari Irak yang kemudian menyebabkan perselisihan tegang antara Amerika Serikat & Irak.

Macam-macam Sengketa International


Dalam sengketa internasional , pertama-tama sengketa dimaksud akan diputuskan dengan cara damai. Bila tidak berhasil, baru kemudian dipakai penyelesaian dengan kekerasan yang berupa perang atau tindakan bersenjata lain yang bukan perang. Penyelesaian damai dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Berdasarkan pembedaan cara tersebut sengketa international dapat dikategorikan menjadi:

Sengketa justisiabel

Sengketa justisiabel adalah konflik yang bisa diajukan ke pengadilan atas dasar hukum international. Sengketa justisiabel sering disebut sebagai sengketa hukum, karena sengketa tersebut disebabkan dari hukum internasional dan diselesaikan dengan menerapkan hukum international.

Sengketa non-justisiabel

Sengketa non-justisiabel merupakan sengketa yang bukan merupakan sasaran penyelesaian pengadilan. Sengketa non-justisiabel sering dikenal sebagai sengketa politik sebab hanya melibatkan masalah kebijaksanaan atau urusan lain di luar hukum, sehingga penyelesaian lebih banyak menggunakan pertimbangan politik. Penyelesaian politik ini dilakukan dengan jalan diplomasi melalui keahlian diplomasi dari para diplomatnya.

Penyelesaian Sengketa International


Bila terjadinya sengketa international, ada beberapa metode untuk menyelesaikannya . Metode tersebut adalah sebagai berikut:

 Mengatasi Sengketa international dengan cara Kekerasan

Metode kekerasan dalam mengatasi perselisihan internasional terdiri atas cara-cara seperti berikut.

Sengketa Bersenjata

Perselisihan bersenjata adalah Persengketaan yang disertai penggunaan kekerasan angkatan bersenjata tiap-tiap pihak dengan maksud menjatuhkan lawan, & menentukan persyaratan perdamaian secara sepihak.

Retorsi

Retorsi adalah serangan balasan yang dilakukan oleh suatu bangsa terhadap tindakan yang tak mengenakan dari negara lain. Perbuatan retorsi merupakan perbuatan sah, tetapi tidak bersahabat. Contoh retorsi antara lain retorsi mengenai pengetatan hubungan diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik, & penarikan kembali konsensi pajak atau tarif.

Reprasial

Reprasial merupakan pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu masalah. Reprasial bisa dilakukan pada masa damai maupun di antara pihak yang bersengketa. Reprasial pada masa damai antara lain pemboikotan barang, embargo, dan unjuk kekuatan (show of force).

Blokade Damai

Blokade adalah suatu pengepungan wilayah, misalnya pengepungan suatu kota atau pelabuhan dengan maksud untuk menghalangi hubungan wilayah itu dengan pihak luar. Ada dua macam blokade, yaitu blokade pada masa perang dan damai.

Penyelesaian Sengketa International Secara Damai

Penyelesaian secara damai merupakan cara penyelesaian tanpa paksaan atau kekerasan. Cara-cara penyelesaian ini meliputi: arbitrasi, penyelesaian yudisial, negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, penyelidikan, penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan bangsa- bangsa (PBB).

Arbitrase

Penyelesaian masalah international melalui arbitrase international adalah mengajukan masalah international kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak. Mereka itulah yang memutuskan penyelesaian masalah , tanpa terlalu terikat pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Putusan itu dapat didasarkan pada kepantasan & kebaikan.



Penyelesaian Yudisial

Penyelesaian yudisial merupakan suatu penyelesaian perselisihan international melalui suatu pengadilan international yang dibikin sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan dasar – dasar hukum. Lembaga pengadilan international yang berfungsi sebagai organ penuntasan yudisial dalam masyarakat internasional adalah International Court of Justice.

Negosiasi

Negosiasi merupakan upaya penyelesaian sengketa yang dikerjakan secara langsung oleh para pihak yang bertikai melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaan negosiasi ini, para pihak melakukan pertukaran pendapat & usul untuk mencari kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Negosiasi dapat berbentuk bilateral & multilateral. Negosiasi bisa dilakukan melalui saluran diplomatik pada konferensi international atau dalam suatu badan internasional .



Good Offices (Jasa Baik)

Good offices (jasa baik) adalah tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah terselenggaranya negosiasi, tanpa berperan serta dalam diskusi mengenai substansi atau pokok sengketa yang bersangkutan. Good offices akan terjadi apabila pihak ketiga mencoba membujuk para pihak sengketa untuk melakukan negosiasi sendiri. Good offices merupakan suatu metode penyelesaian sengketa internasional yang tidak tercantum dalam ketentuan pasal 33 Piagam PBB.

Mediasi

Mediasi merupakan tindakan bangsa ketiga atau individu yang tak berkepentingan dalam suatu sengketa international, yang bertujuan membawa ke arah negosiasi atau memberi fasilitas ke arah negosiasi & sekaligus berperan serta dalam negosiasi pihak sengketa tersebut. Pelaksana mediasi disebut mediator. Mediator bisa dilakukan oleh pemerintah maupun individu . Mediator lebih berperan aktif demi tercapainya penyelesaian sengketa.


Konsiliasi

Seperti cara mediasi, penyelesaian perselisihan melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah bangsa. Namun, bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Konsiliasi juga bisa diartikan sebagai upaya penyelesaian pertikaian secara bersahabat dengan bantuan negara lain atau badan pemeriksa yang netral atau tidak memihak, atau dengan bantuan Komite Penasihat.

Enquiry atau Penyelidikan

Enquiry atau penyelidikan adalah suatu proses penemuan fakta oleh suatu tim penyelidik yang netral. Prosedur ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk permasalahan yang bersifat hukum murni. Hal ini karena fakta yang mendasari suatu sengketa sering dipermasalahkan.

Penyelesaian di bawah Naungan Organisasi Perserikatan negara -negara 
Penyelesaian ini diatur dalam pasal 2 piagam PBB. Para anggota PBB berjanji untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan tanpa melalui kekerasan atau perang. Tanggung jawab diserahkan kepada Majelis Umum & Dewan Keamanan. Majelis Umum diberi hak merekomendasikan hal-hal untuk penyelesaian damai atas suatu keadaan yang dapat mengganggu kesejahteraan umum atau hubungan-hubungan persahabatan di antara bangsabangsa. Dewan Keamanan bertindak mengenai beberapa hal, yakni persengketaan yang bisa membahayakan perdamaian & keamanan internasional , peristiwa yang mengancam perdamaian, melanggar perdamaian, & tindakan penyerangan (agresi).

Penyelesaian Sengketa International Secara Hukum


Penyelesaian sengketa secara hukum bisa dilakukan melalui arbitrase dan pengadilan internasional seperti berikut.

Arbitrase internasional 

Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase international adalah pengajuan sengketa international kepada arbitrator (wasit) yang dipilih secara bebas oleh para pihak, untuk memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Keputusan arbitrase dapat didasarkan pada kepantasan dan kebaikan.

Pengadilan internasional (Mahkamah internasional )

Dalam masyarakat internasional , satu-satunya cara penyelesaian sengketa atau kasus international melalui pengadilan adalah mengajukan sengketa ke Mahkamah international (International Court of Justice). Anggota masyarakat internasional jarang sekali menempuh proses ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar